Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Sejarahnya di Indonesia
Sistem pemilihan umum (pemilu) yang telah digunakan di Indonesia mencakup sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup. Tetapi, apa sebenarnya arti dari kedua sistem ini?
Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan sistem pemilu yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003. Sistem ini pertama kali diterapkan pada pemilu tahun 2004. Untuk lebih memahami tentang sistem proporsional terbuka, berikut adalah penjelasannya:
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sistem pemilu di Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional. Artinya, persentase kursi DPR yang diberikan kepada setiap partai politik ditentukan berdasarkan jumlah suara yang mereka peroleh. Dalam sistem ini, pemilih memilih partai politik, bukan calon individu.
Sistem pemilu proporsional terbagi menjadi dua jenis, yaitu sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup. Kedua sistem ini pernah diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia.
Sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih dapat memilih baik partai politik maupun calon legislatif yang bersangkutan. Dalam sistem ini, pemilih dapat secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang ingin mereka pilih sebagai anggota dewan. Singkatnya, sistem pemilu proporsional terbuka juga dikenal sebagai sistem coblos caleg.
Perbedaan Antara Proporsional Terbuka dan Tertutup
Seperti yang diketahui, dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih memilih atau mencoblos calon legislatif (caleg) secara langsung. Sementara itu, dalam sistem pemilu proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos nama partai politik (parpol) tertentu. Kemudian, partai politik yang menentukan anggota dewan yang akan diisi. Dengan kata lain, sistem proporsional tertutup juga dikenal sebagai sistem coblos gambar partai politik atau coblos parpol.
Sejarah Sistem Pemilu Proporsional di Indonesia
Sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia. Sistem pemilu proporsional tertutup pernah digunakan pada pemilu tahun 1955, pemilu orde baru (tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997), dan pemilu tahun 1999.
Sementara itu, sistem pemilu proporsional terbuka pertama kali diterapkan di Indonesia pada pemilu tahun 2004. Sistem ini diatur berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sejak tahun 2004, sistem pemilu proporsional terbuka masih digunakan hingga saat ini. Sistem proporsional terbuka telah digunakan dalam pemilu 2004, 2009, 2015, dan 2019. Meskipun demikian, penerapan sistem proporsional terbuka dan tertutup masih menjadi perdebatan yang berkelanjutan.
Putusan MK: Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka
Hasil sidang terbuka Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sistem pemilihan umum (Pemilu) 2024. MK menolak gugatan terhadap sistem pemilu, sehingga pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Pemohonan Pemohon ditolak seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).
MK menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu alasan penolakan ini adalah karena hakim konstitusi menilai bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat menurut hukum.
"Permohonan para Pemohon tidak memiliki dasar yang kuat menurut hukum," kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).
Sebelumnya, pada 14 November 2022, 6 orang mengajukan gugatan terkait sistem Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Mereka berharap MK mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup.
Proses persidangan berlangsung dalam beberapa sidang yang cukup panjang, sebanyak 16 kali sidang. Di luar sidang, 8 fraksi DPR menolak pengembalian sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup oleh MK.

Posting Komentar untuk "Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Sejarahnya di Indonesia"